Karena data yang diajukan dari daerah ada guru yang sudah mutasi, ada yang sudah pensiun, dll.
Kemendikbud menyebut Kementerian Keuangan yang mentransfernya kelebihan, Kemdikbud yang mengingatkan.
Melalui surat Nomor 33130/A.A1.1/PR/2016 kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu menindaklanjuti dengan mengirim surat bernomor S-579/PK/2016 kepada seluruh kepala daerah, memberitahu bahwa berdasarkan surat dari Kemendikbud, telah terjadi kelebihan penghitungan sebesar Rp23 Triliun. (selfi/fajar)