Polda Jatim Ungkap Scampage Perusahaan Paypal, Omzet Capai Rp5 Miliar

  • Bagikan
Polisi saat merilis pengungkapan kasus scampage di Mapolda Jatim, Rabu (9/11). (Bidhumas Polda Jatim/Antara)

Sementara itu, Direskrimsus Polda Jatim Kombespol Farman menambahkan tersangka KEP itu membuat scampage seolah-olah dan mengatasnamakan perusahaan paypal. Dari situ tersangka membuat laman palsu dan mengirimkan URL. ”Nah, URL inilah yang diunggah kepada semua korban,” tutur Farman.

Selanjutnya link URL tadi dilempar kepada semua korban melalui email atau SMS. Apabila korban pintar dan tahu, peringatan tersebut akan diabaikan. Tapi kalau korban tertarik, link URL tersebut akan diisi. Di dalamnya berisi form sehingga korban mengisikan data ke dalam form. Data itulah yang diambil dan dijual tersangka.

”Oleh tersangka, data itu dijual ke laman https://trytobuy.me/ dan https://yale.cm/. Awalnya tersangka menjual per data senilai 5 dolar AS hingga kemudian tersangka menjual dengan harga 8 hingga 15 dolar AS per data,” terang Farman.

Adapun barang bukti yang disita dari tersangka di antaranya satu unit laptop, satu unit LCD monitor, dua unit mobil, uang tunai Rp 273 juta, dua pucuk air softgun, dan tiga unit telepon genggam.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 35 jo pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 12 miliar. (jpg/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan