Saksi pada Sidang Pembunuhan Brigadir J, PHL Div Propam Polri Ariyanto Sebut Ferdy Sambo Temperamental

  • Bagikan
Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah. (MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pekerja harian lepas (PHL) Div Propam Polri, Ariyanto menyebut jika Ferdy Sambo memiliki karakter temperamental. Dia pun pernah dimarahi setiap kali bekerja tidak sesuai yang diharapkan.

Ariyanto mengaku sudah bekerja sebagai PHL Div Propam selama 2 tahun. Namun, untuk bekerja bersama Sambo sudah lebih lama dari itu.

“Tepatnya sejak kapan PHL Sambo?,” tanya penasih hukum Irfan Widyanto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/11).

“Saya menjadi PHL beliau itu saat beliau masih pangkat Kombes, kurang lebih mengenal 5-6 tahun,” jawab Ariyanto.

Ariyanto mengaku, selama bekerja dengan Sambo, kerap dimarahi jika melakukan kesalahan.

“Selama bekerja 5 tahun tidak pernah ditegor, tidak pernah ada kesalahan. Sempurna pekerjaan saksi?,” tanya penasihat hukum.

“Kalau masalah pekerjaan yang tidak sesuai pasti dimarahin,” jawab Ariyanto.

“Temperamen berarti?,” tanya lagi penasihat hukum.

“Iya,” timpal Ariyanto membenarkan.

Diketahui, Brigjen Pol Hendra Kurniawan didakwa melakukan pelanggaran pidana obstruction of justice atau menghalangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hendra berperan sebagai pihak yang terlibat dalam pengamanan barang bukti CCTV dan pemeriksaan para saksi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, pada Sabtu, 9 Juli 2022 sekitar pukul 07.30 WIB, Hendra diperintahkan oleh Ferdy Sambo untuk mengambil alih proses pengusutan kasus di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Sehingga dijalankan di internal Div Propam Polri.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan