FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- Tidak hanya sopir, penumpang angkutan umum kota (angkot) juga tidak boleh merokok di atas kendaraan. Satgas KTR harus lebih tegas memberikan sanksi.
Satgas KTR (kawasan tanpa rokok) melakukan razia untuk menekan jumlah pelanggar di sejumah tempat yang berlaku aturan dilarang merokok. Salah satunya, di atas mobil angkot.
Satgas KTR yang terdiri atas Dinas Kesehatan Makassar, Satpol PP Makassar, Dinas Perhubungan Makassar, dan Hasanuddin Contact merupakan lembaga naungan Fakultas Kesehatan Universitas Hasanuddin (Unhas) ini, pekan lalu merazia sejumlah warga yang kedapatan merokok dalam kendaraan umum. Razia dilakukan di Jl Laiya dan Jl Perintis Kemerdekaan.
Hanya saja, razia kali ini baru sebatas keterangan tertulis serta menandatangani surat perjanjian khusus yang dibuat oleh tim satgas.
Satgas KTR Makassar, Anang Ashuriansjah menegaskan, jika razia berikutnya kembali ada yang kedapatan merokok di atas angkot, maka ancaman serius siap diberikan.
"Kalau sudah ditegur dan berulang mungkin ada sanksi yang lebih berat," ucap Anang, kemarin.
Razia dilakukan tidak hanya menyasar penumpang. Sopir-sopir angkot yang beroperasi dalam trayek juga menjadi sasaran penindakan.
Anang menjelaskan bahaya rokok, utamanya dalam angkutan umum. Bukan hanya bagi diri sendiri, tetapi juga bagi penumpang lainnya sebagai perokok pasif. Apalagi, angkot sering ditumpangi oleh anak sekolah, ibu-ibu, bahkan bayi.
KTR telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Ini juga bentuk penegasan sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat pengguna angkutan umum.