Selain menemukan para pelanggar, Anang menambahkan, pihaknya juga banyak menemukan sopir yang cukup taat dengan Perda ini. "Kita berikan jempol karena bisa jadi contoh sopir yang lain," pujinya.
Dalam razia tersebut, kendaraan umum yang melintas dihentikan oleh tim untuk dipasangi stiker imbauan larangan merokok di atas mobil.
Implementasi KTR ini juga mendapat kritikan dari Anggota Komisi D DPRD Makassar, Yeni Rahman.
Yeni menilai, KTR juga mesti diterapkan dalam kawasan-kawasan gedung perkantoran. Banyak di antara pegawai yang juga kerap melanggar Perda ini, sehingga mesti dirazia.
"Jangan jauh-jauh. Di semua kantor-kantor itu ada (pelanggar Perda KTR)," jelasnya.
Selain itu, penyediaan ruang khusus dengan batas-batas yang jelas mesti diterapkan di semua kantor. "Jangan sebatas pasang saja pemberitahuan, tetapi satgas tidak ada tempat," tandas Legislator PKS ini.
Para Korban
Salah satu sopir angkot, Edi mengaku sudah tidak lagi merokok. Meski demikian, ia kerap menegur penumpang yang kedapatan merokok di atas mobil yang dikendarainya.
"Sering itu. Kadang ada yang mau mendengar kalau ditegur, kadang juga ada yang cuek. Lebih banyak lagi yang suka marah kalau kita kasih tahu jangan merokok di atas mobil (angkot)," tukasnya.
Siswi SMA di Makassar, Rahma juga kesal sering mendapati seragamnya bau rokok saat menuju sekolah. "Ke sekolah naik pete-pete. Kadang itu ada penumpang yang merokok, jadi kita kena asapnya. Sampai di sekolah bau rokok ki. Nda enak sekali," ungkapnya. (*/fajar)