Dianggap Punya Potensi Timbulkan Polemik, Koalisi Organisasi Kesehatan Makassar Tolak Omnibus Law

  • Bagikan

Ketiga, demi mengedepankan kepentingan masyarakat dalam mendapatkan hak pelayanan kesehatan yang semestinya, maka Aliansi Organisasi Profesi Kesehatan Makassar bersepakat dalam pembahasan RUU kesehatan (Omnibus law) Tidak menghapuskan UU yang mengatur tentang profesi kesehatan yang ada dan berlaku selama ini.

Keempat, dalam rangka mengantisipasi dan menghadapi potensi krisis kesehatan di masa yang akan datang, kekuatan kolaborasi semua pemangku kepentingan dalam hal ini pemerintah, tenaga kesehatan, masyarakat, dan stake holder sebagai kekuatan utama dalam ketahanan kesehatan nasional.

Maka dari itu, RUU kesehatan omnibus law tersebut dianggap berpotensi menimbulkan polemik berkepanjangan. Sementara masih banyak isu kesehatan lain yang penting untuk menjadi prioritas utama untuk di selesaikan. Seperti stunting, masih tingginya angka kematian Ibu dan anak, serta pembiayaan kesehatan melalui sistem JKN.

Kelima, mendesak pemerintah agar senantiasa melibatkan organisasi Profesi dalam pembuatan kebijakan yang berkaitan dengan kesehatan, demi terjaminnya peningkatan taraf kesejahteraan kesehatan masyarakat dan kesejahteraan anggota profesi kesehatan.

"Dengan pertimbangan seperti yang tercantum, yang didasari oleh keselarasan kepentingan pelayanan kesehatan masyarakat serta anggota di setiap organisasi profesi, maka kami atas nama koalisi menyatakan menolak dan mendesak agar usulan RUU Kesehatan Omnibus Law di keluarkan dari daftar prioritas prolegnas," pungkas Abdul Azis.

(Muhsin/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan