Awas! Main Ranjang Bareng Pacar dan Kumpul Kebo Bisa Dipenjara, Hukumannya Tak Main-main

  • Bagikan
Ilustrasi seks di luar nikah

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Berhubungan seks di luar pranata perkawinan bertentangan dengan nilai-nilai moral yang dianut di dalam masyarakat.

Ketentuan hubungan seks di luar pernikahan ini turut diatur dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang tak lama lagi akan disahkan.

Tak tanggung-tanggung ancaman hukumannya hingga 1 tahun penjara.

Ketentuan itu diatur dalam Pasal 413 ayat (1) bagian keempat tentang Perzinaan.

"Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II," demikian yang tertulis dalam draft Pasal 413 ayat 1, diterima pada Jumat (25/11/2022).

Tetapi digarisbawahi, pasal di atas baru berlaku apabila ada pengaduan oleh suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan atau orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

Selain itu, RKUHP mengatur soal pasangan yang tinggal serumah tanpa ikatan pernikahan atau biasa disebut kumpul kebo.

"Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II," bunyi Pasal 414 ayat 1 RKUHP.

Namun tidak mudah mempidanakan pelaku kumpul kebo karena harus dengan delik aduan. Yang berhak mengadukan yaitu suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau Orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan. (dra/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan