Mendengar itu, korban kembali memohon kepada pelaku agar menghapus video tersebut. Pelaku kemudian kembali memeluk dan meraba bagian sensitif korban. Kali ini, korban sempat berpikir sehat, menghidupkan rekaman suara handphonenya.
Ketika memeluk korban, pelaku meminta uang kepada senilai Rp500 ribu agar videonya langsung dihapus di hadapan korban. Ia hanya memberi tempo satu minggu.
Jika tak terpenuhi, video akan diberikan kepada ibu korban. Korban mengiyakan tawaran tersebut. Pelaku pun pergi, lewat pintu belakang rumah korban lagi.
Tetapi korban mengambil langkah berani, ia memilih melaporkan kejadian yang baru dialami kepada keluarga, sehingga peristiwa ini pun dilaporkan kepada polisi.
Di hari yang sama, Sabtu (19/11) sekitar pukul 15.00 Wita, tersangka langsung diamankan oleh Polres Banjarbaru di rumah kediamannya, Kelurahan Sungai Besar, Kota Banjarbaru.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusuma melalui Kasi Humas, AKP Tajuddin Noor mengatakan hasil interogasi dengan pelaku.
“Pelaku tidak mengakui melakukan perbuatan cabul kepada korban,” katanya, pada Rabu (23/11).
Pelaku mengakui bahwa dia mendapati korban dan temannya sedang bermesraan di dalam rumah. Namun, video tersebut sudah dihapusnya. Pelaku pun mengakui bahwa setelah meninggalkan rumah korban, dia kembali datang menemui korban.
Namun dengan bukti rekaman suara dari hape korban, akhirnya pria asal Kelayu NTB tersebut tidak bisa berkutik.
Pelaku terancam pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar. (jpg/fajar)