Nilai Banyak Pasal Karet, YLBHI Desak RKUHP Tidak Disahkan

  • Bagikan
POSTER PROTES: Mahasiswa dari beberapa perguruan tinggi berunjuk rasa terkait pengesahan RKUHP di kawasan patung Arjuna Wijaya, Jakarta, Selasa (21/6/2022). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

”Apalagi ini (RKUHP) berdampak langsung pada masyarakat. Jangan sampai ketergesa-gesaan (membentuk UU, Red) itu baru mereka sadari ketika ada korban atau kesalahan yang muncul di kemudian hari,” ujar Isnur di sela kegiatan sosialisasi penolakan RKUHP bersama masyarakat sipil di kawasan Bundaran HI, Jakarta, kemarin (27/11).

Isnur menjelaskan, penolakan terhadap pasal RKUHP yang berpotensi menjadi pasal karet sudah berkali-kali disuarakan. Mulai pasal penghinaan presiden, living law, penghinaan lembaga negara dan pemerintah, contempt of court, kontrasepsi, hingga pasal yang mengatur tentang larangan penyebaran marxisme dan leninisme serta paham yang bertentangan dengan Pancasila.

Suara-suara penolakan itu sampai saat ini belum digubris DPR dan pemerintah. Masukan agar ada pelibatan masyarakat, khususnya yang concern terhadap substansi pasal bermasalah, juga urung terlaksana dengan baik. ”Kami tidak melihat ada dialog (pembahasan RKUHP bersama masyarakat, Red) di DPR,” paparnya.

Berdasar pemetaan YLBHI, pasal-pasal yang dianggap berpotensi menjadi pasal karet tersebut sangat berbahaya bagi kehidupan masyarakat. Contohnya, pasal terkait living law (hukum yang hidup di tengah masyarakat) yang membuka celah kriminalisasi terhadap masyarakat yang tidak menuruti penguasa di daerah.

Yang paling berbahaya, kata Isnur, adalah pasal yang mengatur tentang penghinaan terhadap presiden dan lembaga negara serta pemerintah. Pasal itu sangat subjektif dan bisa digunakan untuk mengkriminalisasi para pengkritik kekuasaan. ”Itu pasal antikritik karena masyarakat yang mengkritik dapat dituduh menghina dan berujung pidana,” ujarnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan