Nilai Banyak Pasal Karet, YLBHI Desak RKUHP Tidak Disahkan

  • Bagikan
POSTER PROTES: Mahasiswa dari beberapa perguruan tinggi berunjuk rasa terkait pengesahan RKUHP di kawasan patung Arjuna Wijaya, Jakarta, Selasa (21/6/2022). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

Selain itu, pasal terkait larangan penyebaran marxisme dan leninisme serta paham lain yang bertentangan dengan Pancasila rawan digunakan untuk membungkam oposisi dan masyarakat yang kritis. Bahkan, parahnya lagi, pasal itu bisa digunakan untuk mengekang kebebasan akademik. ”Pasal itu juga sangat subjektif,” imbuhnya.

Anggota Komisi III DPR Taufik Basari mengatakan, pihaknya sudah memperjuangkan aspirasi dan masukan masyarakat dalam pembahasan RKUHP. Menurut dia, sudah banyak yang berubah dalam draf yang disepakati dalam rapat komisi III pada 24 November lalu jika dibandingkan dengan draf RKUHP pada 2019.

Terkait pasal yang kontroversi, misalnya pasal penghinaan terhadap presiden dan lembaga negara, Tobas –sapaan akrab Taufik Basari– mengatakan bahwa penghinaan terhadap presiden dan lembaga negara adalah pasal delik aduan. Yang mengadukan penghinaan itu tidak bisa sembarang orang, tapi harus presiden langsung, menteri, atau kepala lembaga.

”Tentu presiden, menteri, dan lembaga negara tidak akan sembarangan melaporkan,” tegasnya. Politikus Partai Nasdem tersebut mengakui bahwa draf RKUHP yang sudah disepakati dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU itu masih memiliki sejumlah kekurangan. Yang pasti, lanjut Tobas, fraksinya sudah berupaya keras memperjuangkan aspirasi rakyat.

Jika RKUHP sudah disahkan menjadi UU dan masyarakat belum bisa menerima peraturan baru itu, mereka mempunyai hak untuk melakukan judicial review (JR) ke MK. ”Mengajukan judicial review adalah hak rakyat,” ungkapnya. (jpg/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan