Para pelaku ini kata dia, sebagian besar warga Kota Makassar.
"Pelaku yang pertama diamankan WD yang mengajak temannya untuk melakukan penyerangan. Hampir semua pelaku berdomisili di Sudiang, kota Makassar dan empat diantaranya warga Kabupaten Maros," jelasnya.
Dari tangan pelaku, personil Polsek Turikale berhasil mengamankan delapan jenis barang bukti.
"Kita amankan 1 anak panah busur, 1 buah batu besar yang digunakan untuk melempar, 1 helm yang dipakai untuk memecahkan kaca pos pengamanan hingga pecah dan 1 unit motor matik yang digunakan pelaku pada saat penyerangan serta ada baju kaos,"urainya.
Akibat perbuatannya pelaku disangkakan pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHP.
"Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.
(Muhsin/fajar)