FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengecam keras atau menolak kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI Jakarta 2023 sebesar 5,6 persen. Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, keputusan itu dinilai tidak sensitif terhadap kehidupan buruh.
Selain itu, KSPI juga menilai bahwa kenaikan UMP sebesar 5,6 persen masih di bawah nilai inflasi saat ini. Untuk itu, pihaknya mendesak agar Penjabat Gubernur DKI merevisi kenaikan UMP DKI Tahun 2023 sebesar 10,55 persen sesuai dengan yang diusulkan Dewan Pengupahan Provinsi DKI unsur serikat buruh.
“Kenaikan 5,6 persen masih di bawah nilai inflasi. Dengan demikian Gubernur DKI tidak punya rasa peduli dan empati pada kaum buruh,” tegas Said Iqbal dalam keterangan resmi yang diterima JawaPos.com, Senin (28/11).
Lebih lanjut, Said menjelaskan alasan atas penolakannya terhadap kenaikan UMP DKI Jakarta yang telah diumumkan hari ini, Senin (28/11). Menurutnya, kenaikan UMP DKI 5,6 persen tidak akan bisa memenuhi kebutuhan buruh dan rakyat kecil di DKI.
Sebab, lanjutnya, biaya sewa rumah di DKI Jakarta sudah mencapai Rp 900 ribu. Lalu, transportasi dari rumah ke pabrik (PP) dan pada hari libur bersosialisasi dengan saudara dibutuhkan anggaran Rp 900.000.
Kemudian, makan di warteg 3 kali sehari dengan anggaran sehari Rp 40.000 menghabiskan Rp 1,2 juta sebulan. Sementara pengeluaran untuk biaya listrik sebesar Rp 400 ribu, biaya komunikasi Rp 300 ribu, sehingga totalnya Rp 3,7 juta.
“Jika upah buruh DKI Rp 4,9 juta dikurangi Rp 3,7 juta, hanya sisanya 1,2 juta. Apakah cukup membeli pakaian, air minum, iuran warga, dan berbagai kebutuhan yang lain? Jadi dengan kenaikan 5,6 persen buruh DKI tetap miskin,” jelas Said Iqbal.
Lebih jauh, KSPI juga mengungkapkan jika kemudian upah DKI Jakarta hanya naik 5,6 persen maka akan mengakibatkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di seluruh Indonesia menjadi kecil.
“Untuk itu, Partai Buruh dan organisasi Serikat Buruh mendesak agar UMP DKI direvisi menjadi sebesar 10,55 persen,” tandasnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta sudah memutuskan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 DKI Jakarta naik sebesar 5,6 persen atau menjadi Rp 4.901.798. Jumlah ini sesuai dengan yang diusulkan pihak Pemprov sejak rapat dewan pengupahan secara tripartit dengan unsur buruh, pengusaha, dan pemerintah.
“Insya Allah ini sudah bisa dipastikan bahwa kenaikan UMP Pemprov DKI sebesar 5,6 persen atau Rp 4.901.798,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah, Senin (28/11).
Penetapan UMP ini kata Andri didasarkan pada Permenaker No. 18 Tahun 2022 Tentang Penetapan UMP Tahun 2023. “Namun perlu saya sampaikan, saat ini kami sedang melakukan finalisasi terkait masalah penetapan UMP 2023,” ungkapnya.
Andri mengungkapkan bahwa angka ini mengacu pada Permenaker 18/2022 yang memaksimalkan angka kenaikan UMP adalah 10 persen. Selain itu, alfa yang digunakan dalam perhitungannya, DKI menggunakan alfa 0,2.
“Sesuai dengan Permenaker 18/202 dengan menggunakan alfa 0,2. Jadi, UMP Pemprov DKI untuk tahun 2023 sebesar Rp 4.901.798,” tutupnya. (jpg/fajar)