Harus Menunggu 5 Tahun Pasca Bebas, MK Putuskan Eks Napi Koruptor Tak Bisa Nyaleg

  • Bagikan
Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi (Dok. JawaPos.com)

"Selain itu, langkah demikian juga dipandang penting oleh Mahkamah demi memberikan kepastian hukum serta mengembalikan makna esensial dari pemilihan calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, yakni menghasilkan orang-orang yang memiliki kualitas dan integritas untuk menjadi pejabat publik dan pada saat yang sama tidak menghilangkan hak politik warga negara yang pernah menjadi terpidana untuk tetap turut berpartisipasi di dalam pemerintahan," tutup Anwar Usman.(msn-int/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan