Pegawai Non-ASN Terlindungi, Pemprov Sulsel Tetap Tangguh di Tengah Pandemi

  • Bagikan
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman menerima audiensi anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Indra Budi Sumantoro dan Muttaqien di Rumah Jabatan Wakil Gubernur Sulsel, Jalan Yusuf Daeng Ngawing, Makassar, 16 September 2022.(Dok humas Sulsel)
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman menerima audiensi anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Indra Budi Sumantoro dan Muttaqien di Rumah Jabatan Wakil Gubernur Sulsel, Jalan Yusuf Daeng Ngawing, Makassar, 16 September 2022.(dok Humas Sulsel)

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Pegawai non-ASN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) bisa bernafas lega. Mulai tahun 2022 ini, iuran BPJS Ketenagakerjaan mereka ditanggung Pemprov Sulsel.

Nuraisyah, guru dengan status honorer di SMAN 2 Makassar salah satu tenaga non-ASN yang sudah memiliki kartu BPJS ketenagakerjaan. Dia bersyukur dengan adanya perlindungan dari Pemprov Sulsel, dirinya bisa mengajar dengan maksimal.

“Alhamdulillah kita dilindungi, apalagi tahun ini iurannya tak dipotong dari gaji lagi. Kita bisa mengajar dengan tenang,” katanya kepada Fajar.co.id, Sabtu (3/12/2022).

Hal yang sama diungkapkan Rosdiana, penyuluh pertanian yang bertugas di Kabupaten Bulukumba. Dirinya mengaku lega sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami ini pekerja di lapangan, tiap hari berkendara dan turun ke sawah menemui petani. Bukan tidak mungkin potensi kecelakaan mengintai kami. Kalau ada BPJS Ketenagakerjaan kita merasa terlindungi,” ungkapnya.

Pemprov Sulsel sendiri bersama BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan kerjasama soal kepesertaan tenaga non-ASN.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Sulsel, Andi Darmawan Bintang mengatakan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan Non ASN selama ini dibayarkan dengan gajinya masing-masing yang dipotong.

"Sebelumnya gaji Non ASN dipotong untuk pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan sehingga cukup membebani mereka, makanya untuk tahun 2022 di cover melalui dana yang disiapkan pemerintah dan di alokasikan melalui opd masing-masing," ungkapnya, Jumat (2/12/2022)

Ia juga kembali menegaskan tidak ada lagi pemotongan gaji bagi Non ASN untuk pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.

"Tidak ada lagi gaji dipotong tapi disiapkan Pemprov Sulsel dan jumlah tenaga Non ASN terbanyak di sektor kesehatan, pendidikan dan infrastruktur," jelasnya.

Berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel jumlah pegawai non-ASN sekitar 15.249 orang. Terbanyak dari sektor pendidikan dan kesehatan.

Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Imran Jausi menyebut besaran iuran perbulannya Rp5.400 per orang. Karena Non ASN ini termasuk ke dalam pekerja formal.

Untuk perlindungan yang dicover kata dia yakni perlindungan jaminan kecelakan kerja dan kematian.

“Berkat perlindungan itu, tenaga non-ASN bisa tenang bekerja. Apalagi kebanyakan mereka bekerja di lapangan, seperti sopir, penyuluh hingga guru honorer,” ungkap Imran.

Dengan adanya perlindungan kepada non-ASN tersebut kinerja Pemprov Sulsel semakin membaik, bahkan pertumbuhan ekonomi tetap terjaga selama pandemi Covid-19.

Pada Triwulan ketiga tahun ini, ekonomi Sulsel tumbuh 5,67 persen (yoy) (Berita Resmi Statistik BPS Sulsel yang dirilis pada 7 November 2022). Lebih tinggi dari triwulan sebelumnya yang tumbuh 5,18 persen (yoy).

Gubernur Andi Sudirman Sulaiman, saat menerima kunjungan Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Muhammad Zuhri Bahri bersama timnya, di Rumah Jabatan Gubernur, Rabu (9/11/2022) lalu sempat membahas tentang kepesertaan BPJS ketenagakerjaan dari tenaga kerja non-ASN yang bekerja di pemerintah daerah dan pekerja miskin.

“Kami mendorong agar kedua pekerja ini dilindungi lewat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan,” kata Gubernur Sulsel.

Andi Sudirman juga mengatakan bahwa dirinya mengeluarkan dua surat edaran kepada bupati dan walikota se-Sulsel agar memperhatikan kedua tenaga kerja tersebut.

“Kita berharap pemerintah di kabupaten dan kota memperhatikan tenaga non-ASN dan pekerja miskin ini. Targetnya seluruhnya bisa terlindungi BPJS Ketenagakerjaan,” lanjutnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Muhammad Zuhri Bahri, mengapresiasi kebijakan Pemprov Sulsel.

“Ini sudah ditindak lanjuti, sementara terkait dengan pekerja miskin, pekerja miskin itu adalah orang-orang yang bekerja dan hidup dibawah garis kemiskinan, itu memang perlu dilindungi,” terang Zuhri.

Sebagai Dewan Pengawas Dinas Ketenagakerjaan, ia menjelaskan, salah satu tugas dewan pengawas menurut Undang Undang adalah mengawasi kebijakan dan pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan. Untuk tahun 2021, intruksi presiden nomor 2 tahun 2021 mengenai optimalisasi perluasan kepesertaan.

“Isinya itu yang pertama memerintahkan kepada seluruh kementrian dan lembaga, seluruh gubernur, seluruh bupati dan wali kota, agar memberikan dukungan terhadap optimalisasi perluasan kepesertaan,” pungkasnya.(msn/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan