Tersangka utama James Perry langsung memerkosa korban dibantu tersangka Marry yang memegangi tangannya sehingga membuat perempuan tersebut tidak berdaya untuk melawan.
Insiden ini membuat korban yang tinggal sementara di sebuah vila di daerah Seminyak, Kuta, trauma. Hari itu juga korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
“Tim langsung bergerak setelah menerima laporan korban. Saat itu juga kedua tersangka berhasil diamankan,” kata AKBP Leo Dedy.
Penyidik PPA Satreskrim Polres Badung sampai saat ini masih mendalami keterangan kedua tersangka, terutama pelaku perempuan Marry.
Penyidik masih mendalami motif tersangka Marry membantu pelaku utama WNA Amerika memerkosa korban. “Motif masih didalami, kebetulan korban masih trauma berat. Nanti akan ada pemeriksaan lebih mendetail,” paparnya.
Penyidik menjerat kedua tersangka melanggar Pasal 285 KUHP dan Pasal 4 Ayat 2 huruf d jo Pasal 6 huruf a UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Pada Perempuan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (jpnn/fajar)