Saat Iskan menyampaikan pandangannya tiba-tiba Dasco menyela hingga berujung adu mulut keduanya di tengah rapat paripurna.
“Baiklah kalau begitu. Catatannya sudah diterima dan disepakati oleh PKS. Fraksi PKS sudah sepakat dengan catatan. Catatan sudah diterima,” selak Dasco.
“Sebentar, beri saya waktu tiga menit untuk berbicara. Ini hak saya berbicara, jangan kamu jadi diktator di sini,” ujar Iskan mulai geram.
Lagi-lagi Dasco meminta Iskan menyudahi interupsi yang menurutnya mencabut usul yang telah disetujui fraksi.
“Jangan Pak Sufmi jadi diktator di sini. Saya minta kasih saya waktu tiga menit, kalau hari ini saya tidak dikasih waktu, saya keluar dari sini. Saya wakil rakyat. Hak rakyat kau ambil itu, tidak demokrasi namanya. Semoga kamu mendapat hidayah dari Tuhan,” ucap Iskan sebal.
DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna, Selasa (6/12).
Persetujuan ini diambil setelah Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto menjelaskan terkait alasan perlunya pengesahan RKUHP. Politikus PDI Perjuangan ini menyatakan, KUHP saat ini sudah tidak relevan, sehingga perlu adanya pembaharuan.
Bambang menegaskan, pengesahan RKUHP ini ditempuh setelah Pemerintah dan DPR menyerap aspirasi masyarakat. Karena itu, diharapkan seluruh lapisan masyarakat menerimanya.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly menyatakan, semua lapisan masyarakat yang tidak sepakat dengan pengesahan RKUHP dipersilahkan untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).