Meski Ditolak, DPR Ngotot Sahkan RKUHP Hari Ini

  • Bagikan

Tidak hanya itu, pasal-pasal tersebut juga bisa melanggengkan korupsi di Indonesia, membungkam kebebasan pers, menghambat kebebasan akademik, mengatur ruang privat seluruh masyarakat, diskriminatif terhadap perempuan dan kelompok marginal, mengancam keberadaan masyarakat adat, serta memiskinkan rakyat.

Dipaksakan

Wakil Direktur Bidang Internal Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Abdul Aziz Dumpa mengatakan, draf akhir dari RKUHP yang akan disahkan merupakan produk hukum negara yang lagi-lagi dibentuk secara tidak partisipatif dan transparan oleh pemerintah-DPR. Bahkan draf terbaru dari rancangan aturan ini baru dipublikasi pada 30 November 2022.

Parahnya lagi, di dalamnya masih memuat sederet pasal bermasalah yang selama ini ditentang oleh publik karena akan membawa masyarakat Indonesia masuk ke masa penjajahan oleh pemerintah sendiri.

"Aturan ini lagi-lagi menjadi aturan yang tajam ke bawah, tumpul ke atas, karena mempersulit jeratan pada korporasi jahat yang melanggar hak masyarakat dan pekerja," ujar Aziz Dumpa.

Pakar Hukum

Pakar hukum pidana UNM Prof Heri Tahir mengatakan dalam RKUHP yang akan disahkan ada pasal pemidanaan terhadap penyerang kehormatan presiden, wapres, dan lembaga negara. Hal tersebut mencerminkan suatu kemunduran dalam sistem demokrasi.

Wajar jika muncul selentingan bahwa hukum dalam RKUHP yang akan disahkan lebih represif dibandingkan zaman Orde Baru (Orba). Penerapannya pada zaman Orba dilakukan secara diam.

Pasal terkait penyerangan harkat dan martabat presiden dan wapres sebelumnya sempat diajukan, namun dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK). MK menilai Pasal 134, Pasal 136, dan Pasal 137 KUHP bisa menimbulkan ketidakpastian hukum karena tafsirnya yang amat rentan manipulasi.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan