"MA sudah pernah membatalkan pasal tersebut, namun muncul lagi. Ini menandakan kemunduran demokrasi. Pemerintah seolah antikritik, sehingga mengekang hak menyuarakan pendapat," sesal Heri. (maj-edo/zuk-dir/fajar)
Meski Ditolak, DPR Ngotot Sahkan RKUHP Hari Ini
