FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kitap Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru dan telah disetujui pengesahannya oleh DPR RI, memang menyita perhatian publik terutama pada pasal-pasal tertentu.
Salah satunya pasal terkait dengan perzinahan. Ternyata, dalam pasal ini, ditegaskan bahwa pasal itu bersifat delik aduan absolut.
Hal itu dijelaskan Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono. Dia menjelaskan duduk persoalan terkait aturan Pasal Perzinaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru tersebut.
“Pasal Perzinaan dalam KUHP baru adalah delik aduan absolut. Artinya, hanya suami atau istri (bagi yang terikat perkawinan) atau orang tua atau anak (bagi yang tidak terikat perkawinan) yang bisa membuat pengaduan,” kata Dini dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (7/12).
Dengan kata lain, laporan kasus perzinahan tidak bisa diajukan oleh pihak lain yang tidak dirugikan secara langsung. Sehingga, lanjutnya, tidak akan ada proses hukum tanpa pengaduan dari pihak yang berhak atau yang dirugikan secara langsung.
Dini menyampaikan klarifikasi itu menyusul maraknya pemberitaan yang menurut dia keliru secara fundamental terkait pasal perzinaan, sehingga dapat membawa dampak negatif pada sektor pariwisata dan investasi di Indonesia.
Dini pun menjelaskan bahwa sebenarnya tidak ada perubahan substantif terkait pasal tersebut jika dibandingkan dengan Pasal 284 KUHP lama, di mana perbedaannya hanya terletak pada penambahan pihak yang berhak mengadu.
“Jadi, sebenarnya tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Kalau selama ini turis dan investor bisa nyaman berada di Indonesia, maka kondisi ini juga tidak akan berubah,” ujarnya.