FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Menjalankan fungsi pengawasan, DPRD Kota Makassar akan menggelar inspeksi mendadak (sidak) berskala besar ke sejumlah tempat hiburan malam (THM) yang beroperasi di Kota Makassar.
Ketua Komisi A DPRD Kota Makassar, Rachmat Taqwa menyebut, pihaknya akan meningkatkan intensitas sidak yang akan dilakukannya bersama pemerintah kota (pemkot) hingga malam pergantian tahun nanti. Hal ini dilakukan guna memastikan ada tidaknya legalitas penjualan dan bisnis minuman beralkohol.
"Kita lihat setahun ini beberapa kali sidak, rapat dengan asosiasi. Jadi kita berencana tanggal 13-14 Desember ini akan sidak di tempat hiburan malam. Kami ingin memastikan apakah mereka sudah perpanjang izinnya atau justru tidak punya izin sama sekali. Tentu akan kami tindak," terang Rachmat Taqwa ditemui di Kantor DPRD Makassar, Senin (12/12/2022) sore.
Politisi muda Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu tidak ingin ada tebang pilih dalam bisnis minuman beralkohol atau minol. Semua pelaku bisnis harus mengantongi izin jual/edar tanpa terkecuali.
Ia mengatakan, mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, izin menjual minol harus diperbaharui atau diperpanjang setiap tahun.

"Ini kan izin minol setiap tahun diperpanjang. Jangan sampai mereka menikmati hasil yang besar tapi malah pemerintah tidak mendapatkan manfaat disitu. Misalnya minimnya kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar. Ini tidak bisa dibiarkan," tegasnya.