Di sisi lain, Rachmat juga berencana mendorong Perda Minuman Beralkohol (Minol) direvisi pada 2023 mendatang. Ia menilai aturannya lemah dalam mengawal peredarannya. Termasuk minimnya kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah.
"Kami Komisi A menganggap bahwa sudah banyak tempat atau cafe yang menjual minuman beralkohol tidak sesuai lagi perizinannya," ujarnya.
"Jadi ini revisi untuk merapikan apa yang belum diatur sebelumnya yang kita atur di dalam revisi perda itu. Kan kemarin sempat ditolak sebelum diparipurnakan nah ini kita lihat masalahnya dimana, terus kita undang ormas-ormas Islam ataupun ormas agama untuk bisa membahas bagaimana sih harusnya ini terkait penjualan minol di Makassar," sambungnya.
Hal-hal yang akan ditinjau ulang dalam Perda ini adalah mendorong pelaku usaha penjual minol untuk mengurus izin usahanya.
"Pajaknya itu pasti akan bermasalah karena perizinan sudah bermasalah. Pasti pajaknya tidak sesuai dan pasti akan merugikan PAD di Kota Makassar," tegasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD Makassar, Anwar Faruq menambahkan, Perda yang sudah ada agar dimaksimalkan di lapangan terkait penegakan sanksi.
Belajar dari kota besar lainnya, banyak yang bahkan sudah melarang penuh penjualan minol. Anwar berharap bagaimana akses mendapatkan minol agar lebih diperketat lagi karena itu membahayakan dan merusak kesehatan khususnya generasi penerus bangsa.
Kalau ada (setoran) di bawah tangan mending dilarang keras," pungkas Ketua PKS Kota Makassar itu. (dra/fajar)