PDIP Sebut Kenaikan Honor Tenaga Ahli Hal yang Wajar, Kader PKB: Coba Kalau Anies Langsung Dimaki-maki

  • Bagikan
Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono. (Twitter Humas DKI Jakarta)

Melalui kepgub tersebut Heru menetapkan satuan biaya honorarium tenaga non pegawai ASN. Itu berlaku untuk Tenaga Analis Kebijakan dan Tenaga Penunjang Kegiatan Gubernur/Wakil Gubernur.

Kepgub tersebut menggugurkan Keputusan Gubernur Nomor 1214 Tahun 2019 tentang Satuan Biaya Honorarium Tenaga Ahli Non Pegawai ASN Tim Penyusun Sambutan, Pidato, Makalah dan Kertas Kerja Gubernur dan Wakil Gubernur.

Kepgub itu ditandatangani Anies pada 31 Juli 2019. Dalam Kepgub 1214/2019, Anies memberikan upah tenaga ahli Non Pegawai Aparatur Sipil Negara Tim Penyusun Sambutan, Pidato, Makalah dan Kertas Kela Gubernur dan Wakil Gubernur sebesar Rp 8,2 juta.(wartaekonomi/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan