Diberhentikan Sebagai Sekprov Sulsel, Abdul Hayat Gani Bilang Begini

  • Bagikan
Salah satu momen kebersamaan Sekprov Abdul Hayat Gani bersama Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- Sekertaris Provinsi Sulsel, Abdul Hayat Gani resmi diberhentikan. Pemberhentiannya termaktub di dalam surat R-316/Adm/TPA/11/2022 yang di dalamnya ada Petikan dan Salinan Putusan Presiden Nomor 142/TPA Tahun 2022.

Surat tersebut tetang pemberhentian pejabat utama di tingkat madya. Diserahkan langsung Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaeman kepada Abdul Hayat Gani, Selasa malam, 13 Desember.

Hayat mengatakan masih terlebih dahulu ingin mempelajari surat itu untuk ditindaklanjuti. Ia mengaku belum menerima keputusan pemberhentian itu karena menilai keputusan di dalam surat tersebut tidak sesuai dengan aturan dan prosedural yang ada.

Terlebih setelah melihat surat yang diberikan, ternyata hanya ada satu lembar di dalamnya, yakni surat keputusan pemberhentian. Sedangkan salinannya yang harusnya ikut dilampirkan tidak ada.

"Sampai saat ini saya pertanyakan mana lanjutan dari suratnya karena memang seorang pimpinan tinggi madya diberhentikan harus jelas posisinya di mana ditempatkan, diberikan jabatan setara, entah itu di Kemendagri atau posisi strategis lainnya," ujarnya saat ditemui FAJAR di rujabnya, malam tadi.

"Langkah yang akan saya tempuh, saya akan pelajari sampai besok suratnya, dan saya akan lakukan secara prosedural, karena memang saya selalu bertindak sesuai prosedural," sambungnya.

Sepengetahuannya, alasan dirinya diberhentikan karena terkait dengan hasil evaluasi kinerja dari gubernur pada Agustus lalu. Cukup ganjal bagi dirinya, karena seharusnya evaluasi tersebut dilakukan sejak dua tahun pertama masa jabatan.

Dari hasil evaluasi tersebut, seharusnya sesuai dengan aturan pejabat utama yang dievaluasi diberikan waktu selama enam bulan untuk melakukan perbaikan. Bukan langsung mengajukan surat usulan pemberhentian.

"Ini serba tidak normal kelihatannya. Kita berbicara aturan yang lain bicara kekuasaan. Sehingga lewat semua, faktanya tiga tahun enam bulan saya menjabat, baru dievaluasi Agustus lalu. Agustus itu evaluasi dilakukan berdasarkan ijin KASN, isinya bukan evaluasi untuk pemberhentian, tapi kinerja. Dan semua apa yang ditanyakan saya jawab. Dari situ hasilnya yang dijadikan alasan mengusulkan pemberhentian," sesalnya.

Tidak hanya itu, keganjalan lainnya karena ternyata evaluasi dilakukan turut melibatkan tiga orang dari Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP). Tidak masuk akal, karena sejatinya tim ini berada dibawah naungannya.

Dalam proses evaluasi kinerja, Tim TGUPP ada yang mempertanyakan soal dirinya apakah sering menjelek-jelekkan gubernur. Hal itu kemudian sempat membuat Hayat Gani heran.

"Sehingga saya berpikir ini memang ada tendensi, dibuat skenario khusus untuk melakukan lampiran daripada niat untuk memberhentikan," imbuhnya.

Bagaimana tidak, sejatinya kabar dirinya diberhentikan telah diketahui Hayat Gani sejak 2 November lalu saat ramai diberitakan di media. Diberitakan, Sudirman mengajukan surat usulan pemberhentian Hayat Gani langsung ke Sekretariat Negara atau Presiden.

Hanya saja, saat hendak untuk mengklarifikasi kabar tersebut, kata dia, gubernur hanya menjawab bahwa itu bukan surat pemberhentian, hanya evaluasi biasa saja.

Usut punya usut, setelah menerima surat tersebut tadi malam, ternyata surat usulan pemberhentian itu benar adanya, dan kini dirinya resmi diberhentikan tanpa penjelasan. Dikatakannya, gubernur memberikan suratnya secara langsung, dan dirinya pun pamit begitu saja.

"Tadi jam 8 (malam) lewat disampaikan oleh Plt BKD, Pak Imran untuk ketemu, tapi isinya tidak ketahuan. Katanya ketemu gubernur. Setelah itu saya di ruang tengah disodorkan surat ini," akunya.

"Saya bilang, 'baiklah, Pak Gub, saya pamit', karena yang saya tahu Pak Gub itu sudah dua kali mengirim surat ke Jakarta, September. Tapi saya tanya, katanya tidak ada apa-apa, formalitas untuk evaluasi saja. 'Kita kerja saja, Pak Sekda'," kenangnya.

Sebelumnya terkait dengan kabar pemberhentian Abdul Hayat Gani, Plt Kepala BKD Sulsel Imran Jausi mengatakan, bila merujuk pada pasal 116 Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, dikatakan bahwa gubernur selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mempunyai kewenangan untuk melakukan pengusulan penggantian pejabat pimpinan tinggi setelah dua tahun sejak pelantikan.

Gubernur Sulsel A Sudirman Sulaiman yang hendak dikonfirmasi, tak memberi respons. FAJAR mendatangi rujab gubernur, namun tak berhasil mewawancarainya. Pesan WhatsApp juga belum dijawab. (maj-cah/zuk-dir/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan