FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu. 14/12/2022.
Dalam persidangan kali ini, saksi yang dihadirkan salah satunya dari ahli poligraf. Saksi ahli ini menjelaskan banyak hal tentang hasil tes kebohongan terjadap terdakwa.
Dalam kesaksiannya, saksi mengakui pertanyaan yang diajukan kepada para terdakwa saat dilakukan uji kebohongan hasil diskusi dengan penyidik Polri. Ahli juga tak menanyakan kepada penyidik mengenai relevansi dari pertanyaan titipan tersebut.
Mendengar kesaksian itu, Ferdy Sambo merasa kecewa dengan sistem yang diterapkan oleh ahli poligraf. Ia menganggap, keterangan yang dikeluarkan ahli tidak memikirkan dampak yang ditimbulkan.
“Kami mengehendaki bahwa sangatlah disayangkan dalam pembuktian yang dilakukan oleh Puslabfor ini, hanya berdasarkan isu kemudian titipan penyidik,” kata Sambo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (24/12).
“Ahli harus mengetahui dampak yang ahli berikan terhadap hasil ini kepada keluarga saya,” lanjutnya.
Majelis Hakim pun merespon Sambo dengan bijak. Hakim menyatakan, akan memberikan penilaian kepada kesaksian setiap saksi maupun ahli.
“Ya nanti majelis akan menilainya,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.
“Terima kasih, Yang Mulia. Karena ke depan sebaiknya fakta-fakta dan indepedensi dari ahli ini bukan dari penyidik,” timpal Sambo.
Diketahui, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terancam hukuman berlapis. Musababnya, dia bersama istrinya Putri Candrawathi dan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf (dituntut terpisah), pada Jumat (8/7), sekira pukul 15.28 -18.00 WIB, di Jalan Saguling Tiga No.29, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dan di Rumah Dinas Kompleks Polri Duren Tiga No.46, Rt 05, Rw 01, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
“Mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan terencana terlebih dahulu merampas orang lain,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).
Atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua, bersama-sama dengan Putri, Richard, Ricky dan Kuat, Sambo pun terancam hukuman mati. (jpg/fajar)