Gali soal Jam Tangan Mewah Rp1,95 Miliar, JPU KPK akan Hadirkan Istri Mardani H Maming

  • Bagikan
Ilustrasi -- Mardani H Maming

KPK mendakwa Mardani melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pada dakwaan alternatif kedua, Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ant/jpnn/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan