Berikut Nomor Urut 17 Partai Politik Nasional dan 6 Parpol Lokal Aceh yang Jadi Peserta Pemilu 2024

  • Bagikan
Pengundian Nomor Urut parpol Peserta Pemilu di KPU. (Foto: Igman/JawaPos.com)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Sebanyak 17 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal Aceh menjadi peserta Pemilu 2024.

Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 518 Tahun 2022.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyampaikan, penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 ini sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017, yakni penetapan partai politik peserta pemilu dilakukan 14 bulan sebelum hari pemungutan suara.

Pasca penetapan, lanjut Hasyim, partai politik peserta Pemilu 2024 kemudian mengikuti Rapat Pleno Terbuka untuk Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Partai Politik Pemilu 2024 yang dilaksanakan di hari yang sama.

Menurutnya, yang perlu diperhatikan dalam proses ini, sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022, bagi partai politik peserta Pemilu 2019 yang memenuhi ambang batas parlemen memiliki opsi untuk tetap menggunakan nomor urut di Pemilu 2019 atau mengembalikan nomor urutnya ke KPU untuk ikut kembali dalam proses pengundian.

“Untuk partai politik yang punya kursi di DPR RI kami siapkan surat pernyataan, apakah akan menggunakan nomor urut di Pemilu 2019 atau akan ikut undian,” kata Hasyim, keterangan pers usai Rapat Pleno Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penentuan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024, di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (14/12/2022).

Sementara partai politik peserta Pemilu 2019 yang tidak lolos ambang batas parlemen dan partai baru, wajib mengikuti pengundian nomor urut.

Berikut daftar lengkap nomor urut parpol peserta pemilu 2024:

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan