Doni Salmanan Dibebaskan dari Tuntutan Ganti Rugi kepada Korban Investasi, JPU Bilang Jauh dari Harapan

  • Bagikan
Doni Salmanan saat diserahkan ke Kejati Jawa Barat-Bagus Ahmad Rizaldi-ANTARA

Dalam laman PN Bale Bandung, barang bukti sesuai poin tersebut merupakan aset-aset Doni Salmanan yakni kendaraan mewah, sertifikat rumah, ponsel, pakaian mewah, uang dengan total miliaran rupiah, dan aset-aset lainnya.

”Barang bukti nomor 33-131 yang dituntut untuk dikembalikan ke korban, tadi putusannya dikembalikan ke terdakwa,” ujar Mumuh. (jpg/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan