Doni Salmanan Dituntut 13 Tahun Tapi Divonis Hakim PN Bale Bandung 4 Tahun, JPU Pastikan Banding

  • Bagikan
Korban Penipuan Doni Salmanan ngamuk di Suasana di ruang sidang

FAJAR.CO.ID, KABUPATEN BANDUNG -- Kasus penipuan investasi bodong yang menjerat Doni Salmanan dan menyita perhatian publik secara luas, karena jumlah kerugian dan korban cukup banyak, tampaknya tidak sebanding dengan vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung.

Hal itu juga dirasakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Maka tidak heran, vonis ringan serta membebaskan terdakwa untuk membayar kerugian korban membuat jaksa turut prihatin. JPU menyebut, vonis hakim itu tidak sesuai harapan.

Ya, Majelis Hakim PN Bale Bandung enjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada Doni dalam kasus aplikasi Quotex. Itu jauh dari tuntutan JPU yang menuntut 13 tahun penjara, sekaligus mengganti kerugian para korban.

Karena itu, JPU memastikan akan melakukan upaya hukum lanjutan yakni banding atas vonis ringan tersebut. “Kami dikasih kesempatan 7 hari ke depan untuk menyatakan sikap, dan 7 hari ke depan lagi untuk menyusun memori banding, pada endingnya kami pasti banding,” kata Kasi Intel Kejari Bale Bandung Mumuh Ardiansyah seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kamis (15/12).

Ia menuturkan, tim JPU berencana akan menyampaikan banding pada lusa mendatang. Pihaknya menegaskan akan melakukan banding. Kata Mumuh, putusan hakim memvonis Doni Salmanan dengan Pasal 45A tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sedangkan, terdakwa menurut hakim, tidak terbukti dalam pasal Undang-undang (UU) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Tadi majelis hakim vonis 4 tahun, jauh dari tuntutan hakim. Tim JPU tuntut 13 tahun tetapi hakim vonis 4 tahun,” tutur dia.

Selain itu, barang bukti berupa aset nomor 33 hingga 132 dikembalikan kepada Doni Salmanan, padahal pihaknya meminta agar aset dikembalikan kepada para korban Doni Salmanan.

“Yang seharusnya itu dituntut dikembalikan tetapi hakim dikembalikan ke terdakwa,” ujarnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung memutus bersalah Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoaks investasi aplikasi Quotex.
Hakim ketua Achmad Satibi memvonis Doni Salmanan dengan pidana kurungan 4 tahun penjara dan subsider 6 bulan. Terdakwa juga wajib membayar denda sebesar Rp 1 miliar atas kasus yang menjeratnya.

“Menjatuhkan pidana dengan terdakwa pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 1 miliar. Apabila terdakwa tidak membayar denda maka kurungan 6 bulan,” kata majelis hakim saat membacakan amar putusan.

Dalam vonis ini, hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan TPPU sehingga restitusi sebesar Rp 17 miliar tidak wajib dibayar Doni.

“Menyatakan terdakwa Doni Muhammad Taufik tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kedua (TPPU) penuntut umum, membebaskan dari dakwaan kedua,” ucap dia.

Vonis Majelis Hakim PN Bale Bandung ini juga membuat kecewa para korban, terutama yang hadir di persidangan. Mereka mengumpat hakim yang mengadilin kasus penipuan yag merugikan miliaran rupiah dan menyita perhatian masyarakat luas ini.

Korban pun mendesak Presiden Joko Widodo dan Komisi Yudisial turun tangan. Korban curiga ada kejanggalan sehingga mereka minta hakim yang mengadili kasus Doni Salmanan ini diperiksa oleh Komisi Yudisial. (jpnn/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan