FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Usai dinyatakan tidak lolos sebagai peserta pemilu 2024, Partai Ummat masih memiliki kesempatan untuk membuka peluang, jika memang ada bukti yang dimiliki.
Partai Ummat sendiri memiliki waktu hingga Senin, 19/12/2022 untuk mengajukan gugatan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Karena itu, lembaga tersebut mempersilakan Partai Ummat untuk mengajukan laporan dugaan pelanggaran verifikasi faktual atau sengketa proses Pemilu 2024.
“Silakan lapor ke Bawaslu. Partai Ummat memiliki waktu sampai Senin 19 Desember 2022,” kata Anggota Bawaslu Totok Hariyono, Jumat (16/12).
Partai Ummat sudah melakukan konsultasi kepada Bawaslu terhadap hasil verifikasi faktual Komisi Pemilihan Umum (KPU). Bawaslu memberikan informasi hal-hal apa saja yang harus dilakukan oleh Partai Ummat untuk melaporkan KPU ke Bawaslu.
“Kami jelaskan syarat formil dan materil yang harus dipenuhi oleh Partai Ummat, serta batas waktu yang telah ditentukan dalam undang-undang,” papar Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur periode 2018-2022 itu.
Totok menerangkan, jika syarat formil dan materil terpenuhi, Bawaslu akan mempertemukan Partai Ummat dengan KPU untuk melakukan mediasi. Apabila kedua belah pihak sepakat maka akan selesai, akan tetapi jika kedua belah pihak bersikeras merasa paling benar maka akan lanjut ke persidangan.
“Dalam persidangan akan ada pembuktian dokumen maupun saksi dari kedua belah pihak. Lalu kami punya waktu dua belas hari untuk keluarkan putusan atas persidangan tersebut,” tegas Totok.