“Silakan mereka yang disebut calon presiden dan wakil presiden itu mengadakan kegiatan apapun. Karena mereka memiliki hak sepanjang kegiatan tersebut sesuai dengan proses kegiatannya, bukan prosedur pemilu. Misalnya izin penggunaan tempat, pemberitahuan aparat keamanan dan lain sebagainya sesuai apa yang kita sudah gariskan, itu satu. Jadi kegiatan Anies mau dimanapun terserah. Itu berlaku juga untuk calon presiden lainnya. Silakan mau puan, mau Airlangga. Yang tidak boleh bagi pejabat publik yang menyalahgunakan jabatan publiknya atau menggunakan fasilitas publiknya,” pungkasnya. (selfi/fajar)
Beber Hak Warga Negara Bergerak dan Berasosiasi, Refly Harun: Kegiatan Anies Mau Dimanapun Terserah
