KPU dan Bawaslu Izinkan Parpol Sosialisasi Terbatas, Refly Harun: Hanya Akal-akalan yang Berakibat Tegur-teguran

  • Bagikan
Pakar hukum tata negara Refly Harun -- jawa pos

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Dewan Kehormatan Pemilu (DKPP) bersepakat mengizinkan partai politik melakukan sosialisasi terbatas sebelum masa kampanye pemilu 2024 resmi dibuka. Aturan ini rencananya segera diterbitkan.

Parpol diizinkan untuk mensosialisasikan identitas dirinya seperti tanda gambar partai, nama partai, kemudian nomor urut partai hingga visi misi partai.

Namun figur parpol dilarang untuk mensosialisasikan dirinya. Kecuali ketua umum dan sekretaris jenderal partai tingkat pusat, atau ketua dan sekretaris di tingkat wilayah boleh menampilkan foto dirinya dengan logo partai.

Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun menyampaikan jika aturannya seperti itu, ia mempertanyakan bagaimana ketegasan KPU dan Bawaslu terhadap tokoh-tokoh yang digadang-gadang akan bertarung, baik di eksekutif maupun legislatif.

Dia mempertanyakan apakah para tokoh seperti bakal capres dari partai NasDem Anies Baswedan ataupun dari tokoh lainnya tetap bisa melakukan perjalanan untuk memperkenalkan dirinya.

Belum lagi yang tidak bisa dihindari adalah munculnya atribut-atribut spontan dari masyarakat yang menyebut tokoh dukungannya seperti Anies Baswedan, Ganjar Pranowo atau Prabowo Subianto presiden lalu mengibarkan atribut partai politik.

“Inikan akan susah di lapangan. Jadi menurut saya, harusnya ya sudah enggak usah dilarang. Ngapain dilarang. Karena kalau misalnya dilarang akan susah di lapangan. Hanya membuat kita main akal-akalan saja. Dan nanti akhirnya ada teguran-teguran. Yang bisa ditegur itu adalah NasDem-nya. Aniesnya enggak bisa karena Anies bukan peserta pemilu. Lucu, bukan peserta pemilu tapi sudah diatur yaitu diatur tidak boleh menampilkan gambar dan partai yang mencalonkan. Harusnya itu bukan wilayah KPU atau Bawaslu untuk mengaturnya,” ucapnya dalam kanal YouTube-nya, Rabu, (21/12/2022).

Lebih lanjut kata dia, untuk partai politik wajar karena sudah menjadi peserta pemilu sehingga harus mengatur anggotanya untuk tertib, tetapi untuk calon itu belum.

“Jadi kalau kita ambil keputusan ini, ambil perbincangan ini, masalah ini, maka Anies boleh melakukan kegiatan apapun dan ngomong apapun misalnya dia ngomong nanti coblos saya kalau betul-betul jadi calon presiden. Boleh dong, kenapa tidak boleh kan dia belum calon. Yang tidak boleh adalah ketika dia mengkampanyekan partai NasDem. Harusnya begitu. Atau tiba-tiba partai NasDem ditandingkan Anies. Satu berkampanye buat partai dan Anies berkampanye buat dirinya sendiri,” tambah Refly.

Jangan sampai kata dia, aturan yang dibuat justru menghalangi orang untuk melakukan sosialisasi.

Jika melihat aturannya kata Refly, yang tidak boleh adalah Anies mensosialisasikan partai NasDem. Namun boleh mensosialisasikan dirinya.

Pertanyaannya kemudian kata dia, bagaimana kalau yang hadir di sosialisasi membawa atribut partai Nasdem dan Anies secara berdampingan.

“Jangan sampai aturan yang dibuat KPU dan Bawaslu itu upaya menghalangi pergerakan calon termasuk Anies Baswedan. Jangan menjadi upaya untuk mengurangi atau menghalangi pergerakan calon karena dianggap ini berbahaya kalau tidak dikurangi, dihalang pergerakannya. KPU boleh mengatur NasDem, tapi tidak boleh mengatur Anies Baswedan dan calon lainnya,” tutup pengamat politik ini. (selfi/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan