Ditetapkan Tersangka Kasus Tarik Tambang Maut IKA Unhas, Rahmansyah: Saya Menyampaikan Permohonan Maaf

  • Bagikan
Tangkapan layar video kasus tarik tambang IKA Unhas.

"Penyelidikan tarik tambang kemarin sudah gelar, kemudian sudah naik ke tahap penyelidikan dan tersangka 1 orang," ujar Reonald, Sabtu (24/12/2022).

"Inisial RS, perannya sebagai penanggung jawab dan sebagai stopper di kegiatan tersebut," tambahnya.

Dijelaskan Reonald, ditetapkannya RS alias Rahmansyah sebagai tersangka merujuk pada keterangan saksi, maupun korban.

"Kemudian kita periksa juga dari kepanitiaannya. Dan, kita simpulkan bahwa yang bersangkutan bertanggung jawab atas kejadian itu," beber Reonald.

Atas kelalaiannya, Rahmansyah dijerat Pasal 359 KUHP. “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun".

"Karena dia memang sebagai stoppernya. Dan, perintah setop itu tidak sampai di sebelah (kubu) merah," Reonald kembali menegaskan. (Muhsin/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan