Audiensi diikuti sekitar 100 Dosen dan Tenaga Kependidikan Unsika melakukan audiensi dengan senat. Untuk meminta Rektor mengkaji ulang aturan baru dalam statuta kampus.
Salah satunya, terkait dengan kebijakan jabatan fungsional di setiap tingkatan secara managerialnya harus dipegang oleh ASN PNS.
“Poin yang dipermasalahkan, kan Unsika menjadi salah satu Perguruan Tinggi Negeri (PTN) baru, ada kondisi tertentu dimana ASN nya masih sangat sedikit, sehingga ada kekhawatiran. Dimana, sebagian besar ASN yang menyandang sebagai ASN PPPK ingin di akui dalam hal manajerial di kepemimpinan fakultas masing-masing,” tandasnya. (pojoksatu/fajar)