2.635 Perempuan di Makassar Jadi Janda Baru, Alasannya Mengejutkan

  • Bagikan
Riska Fitry mencari jodoh lewat TikTok. (Foto: TikTok/Ilustrasi)

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Pernikahan sejatinya menyatukan dua insan dalam ikatan janji suci sampai akhir hayat.

Namun, tidak semua pernikahan berakhir harmonis. Tak sedikit biduk rumah tangga berujung dengan perceraian.

Pengadilan Agama (PA) Makassar merinci sepanjang tahun 2022, ibu kota Provinsi Sulawesi Selatan ini telah bertambah sebanyak 2.635 janda baru.

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Makassar, Hj Fatimah menjelaskan tahun ini pihaknya telah menerima perkara cerai talak sebanyak 578 kasus ditambah sisa tahun lalu sebanyak 33 perkara.

Sementara perkara cerai gugat PA Makassar tahun ini menerima 1.944 ditambah sisa tahun lalu sebanyak 80 perkara.

"Angka perceraian di Kota Makassar capai 2.635 kasus selama 2022," terang Hj Fatimah, Rabu 28 Desember 2022.

Jumlah ini kemudian terbagi beberapa kategori yakni dicabut, dikabulkan, ditolak, tidak diterima, digugurkan dan dicoret dari register.

Jumlah laporan yang dicabut sebanyak 245, dikabulkan 2.165, ditolak 6, tidak diterima 24, digugurkan 21 dan dicoret dari register 2. Jumlah keseluruhan 2.463.

Kasus cerai talak sebanyak laporan dicabut sebanyak 59, dikabulkan 472, ditolak 2, tidak diterima 10, digugurkan 6 dan dicoret dari register 1 kasus. Untuk hasil akhirnya menjadi 61 kasus.

Kasus cerai gugat laporan dicabut sebanyak 186, dikabulkan 1.693, ditolak 4, tidak diterima 14, digugurkan 15 dan dicoret dari register 1 kasus. (Elva/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan