Jumlah Janda di Makassar Naik Drastis, Mayoritas Masih Muda

  • Bagikan
Ilustrasi (Facebook janda muda cantik)

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Ironis, angka perceraian di Kota Makassar pada 2022 meningkat daripada tahun sebelumnya.

Perkara perceraian disebabkan masalah ekonomi, cekcok, perselingkuhan, hingga pasangan memiliki orientasi seksual yang berbeda.

Mengacu pada data Pengadilan Agama (PA) klas 1A Makassar, hingga Desember 2022 ini sudah mencatat sebanyak 2.635 kasus perceraian. Perinciannya, 2.024 kasus cerai gugat (pihak istri yang menuntut cerai) dan 611 kasus cerai talak (suami yang mengajukan talak perceraian).

"Data perkara percerainya di Pengadilan Agama (PA) Makasssar. Ini data selama 1 tahun, per 20 Desember 2022. Itu ditarik mulai Januari hingga akhir tahun ini," demikian dikutipan data disampaikan oleh Hj. Fatimah, Panitera Muda Hukum, saat ditemui di kantor PA Klas 1A Makassar, Jl. Perintis Kemerdekaan Rabu (28/12/2022).

Jumlah ini terbagi beberapa kategori yakni dicabut, dikabulkan, ditolak, tidak diterima, digugurkan dan dicoret dari register.

Jumlah laporan yang dicabut sebanyak 245, dikabulkan 2.165, ditolak 6, tidak diterima 24, digugurkan 21 dan dicoret dari register 2. Jumlah keseluruhan 2.463.

Kasus cerai talak sebanyak laporan dicabut sebanyak 59, dikabulkan 472, ditolak 2, tidak diterima 10, digugurkan 6 dan dicoret dari register 1 kasus. Untuk hasil akhirnya menjadi 61 kasus.

Kasus cerai gugat laporan dicabut sebanyak 186, dikabulkan 1.693, ditolak 4, tidak diterima 14, digugurkan 15 dan dicoret dari register 1 kasus.

Tingkat perceraian di kota Makassar, Sulawesi Selatan, mengalami peningkatan per Desember 2022, dibanding tahun sebelumnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan