FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Richard Eliezer atau Bharada E yang telah mengaku menembak Brigadir J hingga mati disebut dapat bebas karena hanya menjalankan perintah sebagai bawahan dari atasannya, Ferdy Sambo.
Istilah disiplin bangkai kemudian banyak digunakan oleh Pakar Hukum UGM M Fatahillah Akbar dalam memandang kasus ini
Disipilin bangkai merupakan istilah pakar hukum pidana Profesor Moeljatno yang berarti kepatuhan karena takut dan merasa terpaksa.
“Namun secara psiko politik apakah mungkin bharada menolak perintah Bintang 2,” ucapnya dalam unggahannya, di Twitter, Kamis, (29/12/2022).
Menurutnya, konsep Pasal 51 itu tidak boleh disiplin bangkai. Karena yang diperintah tidak sekedar jadi "yes man" ketika diperintah. Ada kondisi bisa menolak perintah ketika jelas perintah melawan hukum.
Bunyi pasal 51 KUHP “Orang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak boleh dipidana”.
Apalagi Ricky Rizal yang juga sempat diperintah oleh Ferdy Sambo tetap menolak. Dia mengusulkan agar menggunakan pasal 48 saja dalam memberi keputusan pengadilan karena saat itu Ferdy Sambo juga memegang senjata.
Berikut bunyi pasal 48 KUHP: “Barangsiapa melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa, tidak dipidana”.
“Tapi dalam budaya Polri, apakah mungkin menolak perintah melawan hukum dari atasan?,” ucap Akbar.
Harusnya kata dia, setelah Saksi Ahli Romo Magnis dan Ahli Hukum Pidana Albert Aries Albert didatangkan dalam persidangan, ada pakar kepolisian yang dihadirkan