Sorot Ketua KPU Soal Kemungkinan Pemilu Proporsional Tertutup, Politisi PDIP: Harus Sesuai yang Sudah Disepakati

  • Bagikan
anggota Komisi II DPR RI Riyanta

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pernyataan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari soal kemungkinan Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan UU Pemilu untuk meminta mekanisme pemilihan calon anggota legislatif (caleg) diubah dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup menuai sorotan.

Salah satu sorotan datang dari anggota Komisi II DPR RI Riyanta meminta Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk fokus kepada Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi)-nya saja.

Dia juga meminta agar sebelum menyampaikan opini atau pernyataan, dipertimbangkan dahulu dampak baik dan buruknya terhadap stabilitas hukum, politik, sosial, keamanan.

“Dinamika politik menjelang dilaksanakannya Pemilu serentak pada tanggal 14 Februari 2024 meningkat. Hal ini lumrah dalam sistem negara demokrasi. Namun sesuai dengan pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa ‘Negara Indonesia adalah negara hukum’. Maka dinamika politik harus sesuai dengan hukum yang sudah disepakati oleh bangsa Indonesia," ungkap Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu dalam keterangannya, Senin (2/1/2023).

MK sebelumnya melalui Putusan No. 22-24 / PUU-VI / 2008, telah memberikan keputusan yang menjadi acuan bagi DPR RI bersama pemerintah untuk membuat dan menerapkan Sistem Pemilu Terbuka pada pemilu 2009 sampai dengan pemilu 2019.

Dalam hal ini MK telah memutuskan bahwa melalui sistem pemilu yang konstitusional adalah Sistem Pemilu Terbuka. Dan Putusan ini sudah final.

Sehingga menjadi acuan bagi DPR RI bersama pemerintah untuk membuat dan menerapkan Sistem Pemilu Terbuka pada pemilu 2009 sampai dengan pemilu 2019 lalu.

Dalam kesempatan itu, ia juga berharap agar Hukum ditegakan sesuai dengan prinsip Dasar Negara Hukum (Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945), serta Konstitusi sebagai “Kepala Negara” dan sebagai “Panglima”.

Selain itu, Ia juga meminta agar mempercayakan persoalan permohonan judicial review (JR) tersebut kepada Mahkamah Konstitusi.

“Yakinlah hakim-hakim Konstitusi adalah manusia-manusia pilihan yang mempunyai integritas yang mulia,” tandasnya.

Diketahui, pernyataan Hasyim tersebut disampaikan ketika memberikan sambutan dalam acara Catatan Akhir Tahun 2022 KPU di kantornya, Jakarta, Kamis (29/12/2022).

“Kira-kira bisa diprediksi atau tidak putusan Mahkamah Konstitusi ke depan. Ada kemungkinan, saya belum berani berspekulasi, ada kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup," kata Hasyim. (selfi/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan