“Di wilayah mayoritas kristiani APBD dialokasikan untuk gereja. Di wilayah Bali, APBD/N dipakai untuk membangun kawasan ibadah Pura,” tuturnya.
Lebih lanjut, Emil sepakat pernyataan netizen yang menyebut ‘niat membayar pajak, bukan untuk wakaf’. Namun, menurutnya hukum positif pun perlu di kedepankan.
“Jika akang senang isu transportasi publik dan tidak suka masjid, silakan saja. Kewajiban anda adalah membayar pajak, namun hukum positif mengatakan, penggunaannya adalah wilayah kewenangan penyelenggara negara,” ujarnya.
Ia pun menyampaikan, bahwa Masjid Al Jabbar lahir atas aspirasi ormas Islam yang menginginkan adanya masjid raya provinsi sejak 7 tahun lalu.
“Jutaan warga Jawa Barat melalui berbagai ormas Islam, menitipkan aspirasi rakyat Jawa Barat agar dibangun masjid raya provinsi sejak 7 tahun lalu. Karena selama ini masjid raya provinsi mengkudeta masjid agung Kota Bandung,” ungkapnya.
“Dan itulah yang kami lakukan, memenuhi dan membangun aspirasi rakyat. Demikian penjelasan saya, sekaligus edukasi untuk semua yang mau jernih berpikir dan belajar. Hatur nuhun (terima kasihh),” sambungnya.
Sebelumnya, akun Instagram @outstandjing berkomentar soal pembangunan Masjid Raya Al Jabbar.
“Bikin masjid itu perbuatan mulia, dengan berwakaf jadi amal jariyah. Tapi kalau masjid pakai dana APBD? Pembayar pajak itu berbagai kalangan. Akad & niat bayar pajak BUKAN akad & niat wakaf. Kalau di agama Islam, tdk sembarang dana bisa dipakai utk masjid. Lihat 9:17-18 dan 9:107-108,” tulisnya dalam Instagram. (jpnn/fajar)