Orang-orang yang bergabung di Yayasan tersebut, kata Muammar dilarang makan ikan.
"Ini sudah jelas bertentangan syariat Islam. Menyalahi hal yang disepakati dan masuk kategori kekufuran, sudah jelas telah keluar dari Islam," tegas dia.
Belum diketahui jumlah pengikut aliran ini. MUI Sulsel menyebut akan mendalaminya dengan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti pemerintah setempat dan aparat penegak hukum.(wis)