“Kami mensinyalir diproses awal verifikasi faktual ini terdapat kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh KPU provinsi,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, sidang pemeriksaan dengan agenda pembacaan putusan laporan dan temuan dugaan pelanggaran administratif KPU Provinsi Sulsel pada penyelenggaraan Hasil Rekapitulasi Verifikasi Faktual Perbaikan telah digelar di di ruang Sidang Bawaslu Provinsi Sulsel. Jalan A.P. Pettarani No. 98 Kelurahan Buakana Kecamatan Rapocini Kota Makassar, Jumat, (6/1/2023).
Para pelapor dari Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Sulsel (OMS Kawal Pemilu 2024).
Dalam sidang itu dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Provinsi Sulsel HL Arumahi.
Dalam pembacaan putusan kesimpulannya, ia mengatakan, verifikasi faktual yang dilakukan KPU Sulsel telah sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
“Bahwa terlapor, KPU Provinsi Sulawesi Selatan dalam rapat pelaksanaan pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual, perbaikan pengurusan keanggotaan partai politik dan peserta pemilu telah dilaksanakan sesuai dengan tata cara, prosedur atau mekanisme sebagaimana diatur dalam ketentuan PKPU nomor 4 tahun 2022 tentang pendaftaran verifikasi Partai politik peserta pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah,” ucapnya saat membaca putusan.
Dia mengatakan bahwa KPU Sulsel tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran-pelanggaran.