Bawaslu Tak Hadirkan Komisioner KPU Sulsel, Pelapor: Kami Sinyalir di Proses Awal Verfak Terdapat Kecurangan

  • Bagikan
Direktur ACC Sulawesi, Abdul Kadir Wokanubun (Foto: Selfi/Fajar)

“Mengingat UU no. 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum dan peraturan badan pengawas pemilu RI, Peraturan nomor 8 tahun 2022 tentang penyelesaian pelanggaran administrasi pemilihan umum memutuskan, menyatakan terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara prosedur atau mekanisme pada tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tandasnya.

Selanjutnya, kata dia, sesuai dengan Peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2022 tentang penyelesaian pelanggaran administrasi para pihak yang tidak puas dapat mengajukan permintaan koreksi pada bawaslu paling lama tiga hari setelah putusan ini dibacakan. (selfi/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan