Ia menambahkan, Herry selalu mengikuti kegiatan pembinaan dan berinteraksi dengan teman-temannya serta tidak pernah membuat masalah.
Setelah hampir setahun lebih di sana, terdakwa disebut sudah berbaur dengan tahanan lainnya.
Sementara ihwal keluarga, kata Suparman, keluarga terdakwa rutin berkunjung ke rutan untuk menengok. Terdakwa pun di rutan sering mengajar keagamaan untuk tahanan yang lain.
Dia pun sampai saat ini masih menunggu salinan putusan dari Mahkamah Agung untuk segera ditindaklanjuti, Selain itu juga berkoordinasi dengan kejaksaan.
“Untuk selanjutnya kami masih menunggu kutipan-kutipan putusan dari MA. Nanti upaya selanjutnya setelah kutipan putusan diterima. Waktunya lihat nanti,” ujarnya. (jpnn/fajar)