FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Pengadilan Negeri (PN) Kota Makassar, telah memutuskan vonis kepada 3 pelaku pembunuh Najamuddin Sewang.
Sebelumnya, terdapat 4 terdakwa. Namun, otak dari pembunuhan berencana tersebut, Iqbal Asnan meninggal dunia beberapa waktu lalu.
Iqbal menyusun skenario Pembunuhan berencana tersebut lantaran cemburu. Istri sirihnya, Rachmawati dekat dengan Najamuddin Sewang.
Skenario tersebut telah berawal pada 2019 lalu. Namun, baru terjadi pada April 2022 karena emosi Iqbal telah memuncak.
Pegawai Dinas Perhubungan Kota Makassar itu harus menghembuskan nafas terakhirnya usai ditembak Chaerul Akmal di Jalan Danau Tanjung Bunga pada 3 April 2022 lalu.
Ketiga pelaku, masing-masing memiliki peran yang berbeda. Muh Asri yang merupakan Ajudan Iqbal Asnan sebagai penunjuk arah, yang menjelaskan semua tentang Najamuddin.
Adapun, Sulaeman. Sebagai fasilitator. Awalnya, Iqbal meminta Sulaeman untuk mengeksekusi Najamuddin. Namun, karena menolak. Sulaeman mencarikan Iqbal orang lain.
Orang tersebut, merupakan rekan Sulaeman dari Sat Brimob Polda Sulsel, Chaerul Akmal.
Dikatakan Ketua Majelis Hakim pada sidang putusan, Chaerul Akmal menerima tawaran tersebut lantaran dijanjikan uang sebesar Rp 200 juta. Dan, kebetulan dirinya sangat memerlukan uang.
Atas perbuatan ketiganya, mereka dinyatakan melanggar pasal 340 KUHP Junto Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.
Bunyinya, "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun".
Dikarenakan memiliki peran yang berbeda, Asri divonis 13 tahun penjara. Sulaeman divonis 18 tahun penjara. Dan, Chaerul Akmal divonis 20 tahun penjara.
Dari pantauan fajar.co.id, pada persidangan yang dapat gelar seni virtual itu, terlihat masing-masing ketiga terdakwa terlihat sangat menyesali perbuatannya di layar televisi.
Seperti Chaerul Akmal, sepanjang persidangan, dirinya terus memegang kepalanya seakan ingin berteriak meluapkan kekesalannya menuruti perintah Iqbal Asnan membunuh Najamuddin.
Meskipun divonis hukuman penjara selama 13 sampai 20 tahun. Namun, ketiga pelaku tersebut diberikan kesempatan untuk pikir-pikir oleh Ketua Majelis Hakim.
Waktunya, dikatakan Ketua Majelis Hakim selama 7 hari kedepan. Jika tidak mengajukan banding, berarti ketiganya menerima hukuman tersebut alias inkrah.
Sementara itu, kakak Najamuddin Sewang, Juni Sewang yang menjadi saksi pada beberapa persidangan kepada awak media menuturkan, dirinya sudah menerima putusan Hakim.
"Saya rasa itu putusan maksimal itu 20 tahun, bahkan untuk saudara Sulaeman sudah setimpal apa yang diberikan hakim," ujar Jun sapaan akrabnya, di PN Kota Makassar, Jumat (6/1/2023).
Sebagai keluarga, ditekankan Jun. Sudah menerima apa yang telah diputuskan Majelis Hakim. "Saya menerima, saya sebagai keluarga saya menerima, kami tidak akan mengajukan banding," tutupnya.
(Muhsin/fajar)