FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Lima terdakwa korupsi minyak goreng, telah divonis penjara dan denda.
Pertama, Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Lin Che Wei divonis satu tahun penjara dan denda Rp100 Juta.
Vonis yang ditetapkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ini jauh lebih rendah daripada tuntutan awal jaksa penuntut umum (JPU) selama 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Hakim menilai Lin Che Wei tak menikmati hasil kejahatan, belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga.
Kemudian, Mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana (IWW).
Jaksa menuntut Indra Sari dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Namun, divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Sementara itu, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Palulian Tumanggor dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan membayar uang pengganti Rp 10,9 triliun. Namun akhirnya divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Kemudian, Senior Manager Corporate Affair PT.Victorindo Alam Lestari Stanley Ma dan General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang mendapat hukuman yang sama dengan Lin Che Wei, 1 tahun pidana badan dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Pengamat kebijakan publik Gigin Praginanto mengatakan, vonis ini mempertegas bahwa hukum memang masih tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
Dia juga menyoroti para terdakwa tak satupun menyeret bos besar dibalas perusahaan itu begitu pun pejabat di pemerintahan.