Culik dan Bunuh Bocah 11 Tahun, 2 Remaja di Makassar Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

  • Bagikan
Kapolrestabes Makassar, Kombes Budhi Haryanto

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Tega melakukan pembunuhan sadis terhadap bocah 11 tahun, 2 orang remaja di kota Makassar harus mendekam di Mapolrestabes Kota Makassar.

Kedua pelaku tersebut, masing-masing bernama A (17) dan MF (14). Kepincut berbuat terlarang lantaran terobsesi mendapatkan uang banyak dari hasil penjualan organ tubuh.

Kapolrestabes Kota Makassar Kombes Budhi Haryanto, kepada awak media menuturkan awal ditemukannya jasad bocah malang bernama Muhammad Fadli Sadewa.

"Berawal dari laporan masyarakat di mana anaknya hilang. Dari laporan tersebut, Polisi melakukan penyelidikan. Dan, Ternyata anak hilang tersebut sudah ditemukan dalam keadaan meninggal," ujar Budhi, saat melakukan jumpa pers di Mapolrestabes Kota Makassar, pada Selasa (10/1/2023) sore.

Dikatakan Budhi, setelah memperoleh informasi tersebut. Pihak Kepolisian melakukan sejumlah penyelidikan dan pengembangan.

"Akhirnya, kita ketahui. Hilangnya anak tersebut karena dibunuh oleh seseorang. Pelaku sudah kita tangkap dan kita tahan," lanjutnya.

Lebih lanjut dikatakan Budhi, pada peristiwa tersebut. Pihaknya melihat kejadian tersebut dari 3 aspek. Yaitu sosiologis, psikologis, dan yuridis.

"Pertama, aspek sosiologis. Keluarga tersangka ataupun pergaulan tersangka ini diwarnai dengan hal negatif. Contohnya, tersangka mengkonsumsi konten negatif di internet, tentang jual beli organ tubuh," jelas Budhi.

Dari situ, kata Budhi. Kedua pelaku terpengaruh. Ingin menjadi kaya. Ingin memiliki harta sehingga munculah niatnya melakukan Pembunuan. Yang rencananya, organ dari anak yang dibunuh tersebut akan dia jual.

"Kedua, dari aspek psikologis, setelah ini tim penyidik akan mendatangkan psikologis untuk mengetahui sejauh mana tersangka ini tega melakukan perbuatan pembunuhan ini," tukasnya.

Adapun aspek ketiga, dijelaskan Budhi. Yuridis. Pihak kepolisian sudah mengkonstruksikan pidana yang menjerat kedua pelaku.

"Ini kita jerat dengan pasal 340 KHUP Pembunuhan berencana dan Undang-Undang perlindungan anak UU nomor 23 tahun 2002," imbuhnya.

"Ini contoh penggunaan konten internet yang tidak tepat sasaran. Ini akibat mengkonsumsi konten internet yang tidak tepat," sambung Budhi.

Kendati demikian, ditegaskan Budhi. Kedua pelaku tidak punya jaringan (mafia penjual organ). Cuman karena motif ekonomi, yang bersangkutan ingin menunjukkan ke orang tuanya bahwa yang bersangkutan bisa mencari uang sendiri.

"Makanya dilakukanlah perbuatan tersebut. Apabila ini dilakukan oleh orang dewasa, ya pasti hukuman mati. Namun karena anak-anak hakimlah yang akan menentukan karena ada aturan tersendiri dalam persidangan anak," tambahnya lebih jelas.

(Muhsin/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan