FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo yang kini duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mengakui ada perintah menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Perintah tembak itu disampaikan Ferdy Sambo kepada Bharada E saat di lantai 3 rumah Saguling pada 8 Juli 2022.
Perintah itu datang setelah Ricky Rizal menyatakan tidak siap menembak Yosua.
“Saya sampaikan kepada Richard, Richad apa kamu siap back up saya saat saya konfirmasi ke Yosua, apabila dia melawan kamu siap nembak nggak, kemudian Richad menjawab saya siap pak. Selanjutnya saya perintahkan untuk turun,” kata Sambo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/1).
Meski begitu, Sambo mengklaim bahwa saat peristiwa penembakan, perintah dia kepada Richard adalah ‘hajar’. Perbedaan ini menjadi pertanyaan bagi majelis hakim.
“Selanjutnya, saudara melakukan ‘hajar’ tapi Richard bilang tembak, mana yang benar?,” tanya hakim.
“Keterengan saya hajar Chard, kalaupun dia melakukan penembakan. Saya akan bertanggung jawab atas perintah yang kemudian hajar menjadi penembakan,” jawab Sambo.
“Ini dikaitkan dengan Keterangan saudara sendiri tadi pada saat di lantai tida Saguling. Saudara mengatakan, kamu back up saya kalau dia melawan tembak. Tapi sekarang saudara mengatakan hajar. Ini kalimat sangat penting,” timpal hakim.
“Demikian yang mulia karena dalam kondisi seperti itu saya tidak mungkin memikirkan apa yang harus saya sampaikan,” jawab Sambo.