Ferdy Sambo Bantah Putri Candrawathi Tahu Skenario Pembunuhan Brigadir J

  • Bagikan
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi dan Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis, saat mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Putri Candrawathi, salah satu terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, disebut mengetahui skenario pembunuhan Brigadir J.

Itu terungkap dari kesaksian terdakwa lain Richard Eliezer alias Bharada E yang menyebut Putri Candrawathi mengetahui skenario tersebut.

Namun, keterangan Bharada E itu tegas dibantah Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri, Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo menyampaikan bantahannya tentang itu saat menjalani persidangan beragendakan pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (10/1).

Pada persidangan itu, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa menanyakan keterangan Bharada E soal pertemuan di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Jaksel, sebelum pembunuhan terhadap Brihadir J terjadi pada 8 Juli 2022.

“Saudara menemui Richard, terdakwa PC (Putri Candrawathi, red) ikut mendampingi Saudara?” tanya Hakim Wahyu.

Menurut Ferdy Sambo, dirinya pernah membantah keterangan Richard soal hal tersebut. “Waktu itu, kan, sudah saya bantah, Yang Mulia,” kata Ferdy Sambo di kursi terdakwa.

Alumnus Akpol 1994 itu menyatakan istrinya berada di dalam kamar.
“Pada saat Ricky (Bripka Ricky Rizal, red) datang pun istri saya langsung saya perintahkan masuk ke kamar karena masih kondisi menangis waktu itu,” kata Ferdy Sambo.

Majelis hakim pun mencecar Ferdy Sambo dengan pertanyaan lain, termasuk skenario tentang kematian Yosua disebabkan baku tembak di rumah dinas, Kompleks Polri Duren Tiga, Jaksel.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan