Bisnis Esek-esek Via Online Kembali Terungkap, Petugas Satpol PP Pura-pura Jadi Pelanggan

  • Bagikan
IST

FAJAR.CO.ID -- Prostitusi berbasis aplikasi kembali terungkap di Banjarbaru. Kali ini, enam wanita yang terindikasi sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) digaruk Satpol PP Banjarbaru.

Mirisnya, di antara enam kaum hawa ini, dua di antaranya masih di bawah umur yakni berusia 16 dan 17 tahun.

Keenamnya diamankan di dua lokasi berbeda. Pertama di sebuah indekos dan lokasi lainnya ada di rumah kontrakan di wilayah Banjarbaru Utara pada Selasa (10/1/2023).

Dijelaskan oleh Kasi Opsdal Satpol PP Banjarbaru, Yanto Hidayat, bahwa mulanya mereka mendapat aduan dari masyarakat. Yang mana dua lokasi ini dicurigai kerap dijadikan lokasi bisnis lendir.

Selepas menerima laporan, petugas mulai menyelidikinya. Yang mana didapat petunjuk bahwa mereka memanfaatkan aplikasi hijau untuk mencari pelanggan.

Dimulai dengan berpura-pura menjadi calon pelanggan. Para wanita terduga PSK ini akhirnya terpancing dan mulai menawarkan dirinya kepada petugas yang menyamar.

“Mereka mematok tarif dari 300-400 ribu untuk paket Short Time (ST). Setelah kita dapat lokasinya di mana dari komunikasi di aplikasi tadi, baru kita bersiap menggerebek,” kata Yanto.

Ketika tiba di lokasi, ternyata kecurigaan warga dan indikasi bisnis prostitusi online ini benar adanya. Sebab, dari hasil penggerebekan Satpol PP, turut diamankan sejumlah orang yang disinyalir terlibat.

“Yang pertama buktinya adalah isi chat tadi, lalu juga didapati beberapa orang remaja laki-laki yang ikut terlibat dalam praktek tersebut. Kini mereka semuanya sudah kita amankan dan mintai keterangan,” kata Yanto.

Berkaca dari kasus yang sudah-sudah, praktek yang dijalankan para PSK online ini ujar Yanto masih sama polanya. Sehingga pihaknya meyakini bahwa hasil giat kemarin akan terbukti di pengadilan nantinya.

“Dari kita mintai keterangan, mereka juga sudah mengaku. Ada yang memang pemain baru, tapi ada juga yang pemain lama bahkan dulu sudah pernah kita sidangkan,” katanya.

Menurut pengakuannya, para PSK ini kata Yanto mengklaim baru satu bulan melakoni bisnis ini. Yang mana satu orang wanita dalam sehari bisa sampai melayani tiga pria hidung belang.

Karena bisnis hitam ini, mereka yang digaruk kata Yanto akan disangkakan melanggar Perda 6 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Pelacuran, Perda 1 Tahun 2013 Tentang Pengaturan Usaha Rumah Kost serta Perda 6 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. (jpg/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan