Saat ini korban sudah menjalani perawatan dan selesai operasi serta dalam masa pemulihan.
Pelaku mengaku melakukan penganiayaan pemukulan di bagian kepala beberapa kali hingga korban tidak sadarkan diri. Pelaku setelah menganiaya korban sempat kabur ke Yogyakarta karena takut.
Namun, pelaku ketika kembali ke rumah pamannya, di Keragilan Boyolali, langsung ditangkap petugas dan dibawa Ke Mapolres Boyolali.
"Pelaku yang sehari-hari bekerja membantu pamannya sebagai tukang potong rambut di Kartasura Sukoharjo. Kami masih mendalami motif tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban," kata Donna.
Polisi menemukan barang bukti yang berhasil disita antara lain pecahan batu bata, potongan bekas kursi, sandal milik korban, lembaran seng yang digunakan menutup korban.
Atas perbuatan tersangka yang melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak dapat dijerat dengan pasal 80 ayat (2) Undang Undang RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukum maksimal penjara lima tahun. (ant/jpnn/fajar)