"Memahami posisi Yosua sebagai ajudan berpangkat rendah, maka bukankah Yosua jauh lebih potensial menjadi korban dalam kekerasan seksual tersebut?" tutur sarjana psikologi dari UGM itu.
Reza lagi-lagi mengingatkan bahwa kekerasan seksual berupa pemerkosaan dan eksploitasi seksual, misalnya, bukan merupakan delik aduan.
"Alhasil, polisi sepatutnya langsung melakukan investigasi terhadap kemungkinan Yosua sudah menjadi korban kekerasan seksual," ujar Reza.
Putri Candrawathi dan Yosua Berselingkuh
JPU menyebut kejadian di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022 yang berujung pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J bukanlah pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.
Menurut JPU, peristiwa yang terjadi di Magelang sehari sebelum pembunuhan berencana terhadap Brigadir J itu adalah perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Yosua.
Keyakinan itu disampaikan tim JPU saat membacakan surat tuntutan pada persidangan terhadap Kuat Ma’ruf di PN Jaksel, Senin (16/1).
"Bahwa benar pada Kamis, 7 Juli 2022, sekitar sore hari di rumah Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban J (Yosua, red) dengan saksi PC (Putri Candrawathi, red),” kata JPU di ruang sidang.
Jaksa juga meyakini terdakwa Kuat Ma'ruf yang juga sopir keluarga Ferdy Sambo mengetahui perselingkuhan antara Putri Candrawathi dengan Brigadir J.
"Bahwa benar korban J keluar dari kamar saksi PC di lantai dua rumah Magelang dan diketahui oleh terdakwa Kuat Ma'ruf,” ucap JPU.
JPU menyebut peristiwa itu memicu keributan antara Kuat Ma'ruf dengan Yosua. Pada saat itu, pria bertubuh tambun itu menghunus pisau dapur sembari mengejar Yosua.